DINAS KESEHATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA – Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Penyelenggaraan dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Aula Utama Dinas Kesehatan TTU, Selasa (18/8/2026).
Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat fungsi Puskesmas di seluruh wilayah TTU—termasuk area kawasan perbatasan—sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan standar tata kelola pelayanan publik terkini.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan dihadiri secara komprehensif oleh seluruh unsur internal, mulai dari Sekretariat, para Kepala Bidang (Kabid), hingga Kepala Subbagian (Kasubag) serta tim teknis terkait.
Fokus dan Agenda Pembahasan
-
Pelayanan Kesehatan Primer: Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di seluruh Puskesmas se-Kabupaten TTU.
-
Manajemen SDM Kesehatan: Pemetaan redistribusi tenaga medis (dokter, perawat, bidan) hingga penjangkauan pelayanan di desa-desa terpencil.
-
Pengelolaan Keuangan & Aset: Penyelarasan tata kelola keuangan Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar semakin fleksibel, transparan, dan akuntabel.
-
Sistem Informasi & Rujukan: Penataan alur sistem rujukan dan pelaporan data kesehatan terpadu dari Puskesmas menuju Dinkes TTU.
Kepala Dinas Kesehatan TTU menegaskan bahwa Perbub ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas operasional bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten TTU.
"Puskesmas adalah benteng utama pelayanan kesehatan masyarakat di TTU. Melalui Perbub ini, kita memastikan setiap unit kerja dari bidang teknis hingga subag memiliki pemahaman yang sama, sehingga tidak ada hambatan operasional dalam melayani masyarakat," ungkapnya.
Proses pembahasan berlangsung interaktif dengan masukan teknis dari tiap bidang. Setelah penyeragaman draf selesai, rancangan Perbub ini akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk proses harmonisasi sebelum disahkan oleh Bupati TTU.
Melalui regulasi baru ini, kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara diharapkan semakin merata dan optimal.